Ketahui Dulu Syarat Jual Beli Apartemen Terbaru Dan Terlengkap 2024

Syarat Jual Beli Apartemen Baru dan Second - Propertimakassar.id

Persyaratan untuk membeli sebuah apartemen tidak terlalu berbeda dengan membeli sebuah rumah. Ada ketentuan-ketentuan yang perlu dipenuhi oleh penjual dan pembeli. Tanpa memandang metode pembayaran yang digunakan, hal-hal ini harus dipenuhi agar hak-hak kedua belah pihak terlindungi.

Jika kamu merencanakan untuk membeli apartemen dalam waktu dekat, memahami syarat-syarat dalam jual beli apartemen akan sangat menguntungkan dan membantu menghindari kemungkinan penipuan. Apa saja syarat jual beli apartemen berikut rinciannya:

  1. Kesepakatan Jual Beli

Syarat awal dalam transaksi jual beli apartemen adalah adanya kesepakatan tertulis antara penjual dan pembeli, yang umumnya dikenal sebagai PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Dokumen perjanjian ini harus memiliki keabsahan hukum dengan bukti yang jelas dan didukung oleh materai dari kedua pihak, serta memerlukan legalisasi dari notaris.

Tujuannya adalah untuk memberikan kekuatan hukum pada perjanjian ini, sebagai langkah awal menuju pembuatan AJB (Akta Jual Beli) yang sah secara resmi. PPJB menguraikan kesepakatan antara penjual dan pembeli termasuk tanda jadi sebagai salah satu bagian dari isi dokumen ini.

  1. Pembayaran Pemesanan dan Uang Muka (Down Payment)

Seperti halnya dalam pembelian rumah, saat membeli unit apartemen, langkah pertama adalah melakukan proses pemesanan terlebih dahulu. Proses ini dimaksudkan untuk mengamankan unit yang diinginkan agar tidak diambil oleh pihak lain.

Setelah proses pemesanan selesai, pembeli akan diminta untuk membayar uang muka (Down Payment) sebagai tanda keseriusan dalam membeli apartemen tersebut. Setelah kedua prosedur ini dilalui, penjual akan memberikan Nomor Urut Beli (NUB) yang berisikan dokumen dengan detail pemesanan unit.

  1. Validitas Dokumen

Bagi Anda sebagai pembeli, keabsahan dokumen ini sangat penting untuk memastikan bahwa apartemen yang akan Anda beli memiliki status legal yang tidak diragukan.

Beberapa dokumen dari pihak penjual yang perlu diperiksa adalah dokumen izin prinsip, lokasi, perizinan pembangunan, dan juga izin keamanan unit apartemen.

Jika semua dokumen ini lengkap, Anda dapat merasa yakin bahwa apartemen yang Anda beli tidak terletak di atas tanah yang sedang dalam sengketa atau memiliki masalah hukum.

  1. Bukti Kepemilikan Tanah

Dalam jual beli apartemen, penjual wajib memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai persyaratan. SHM ini menjadi bukti hukum bahwa unit apartemen telah memiliki kepemilikan yang terpisah sesuai dengan kesepakatan pembeli. Dokumen SHM ini mencakup salinan buku tanah, surat ukur tanah, dan gambar denah dari setiap unit apartemen.

  1. Perjanjian Jual Beli (AJB)

Setelah kesepakatan antara pembeli dan penjual dalam PPJB tercapai, notaris akan bertindak sebagai saksi dalam proses pembuatan Perjanjian Jual Beli (AJB). Proses AJB ini melibatkan penyelesaian pergantian nama dalam sertifikat hak milik agar sesuai dengan nama pembeli.

AJB akan menjadi bukti sah tentang transfer hak atas tanah dan bangunan apartemen dari penjual kepada pembeli. Setelah sertifikat dialihkan ke nama pembeli, penjual tidak lagi memiliki klaim atas bangunan tersebut.

Dengan pemahaman yang mendalam terhadap setiap persyaratan yang terkait, proses pembelian apartemen dapat dilaksanakan dengan penuh keyakinan.

Hal ini tidak hanya memberikan kepercayaan diri bagi pembeli namun juga mengurangi risiko terlibat dalam permasalahan hukum yang mungkin muncul di masa depan, menciptakan landasan yang kuat bagi kepemilikan properti yang aman dan sah.